1. Bentuk-bentuk Usaha
Dijaman yang serba
modern kini, baik kalangan muda ataupun tua, baik kalangan menengah kebawah
atau menengah keatas memiliki bisnis. Mulai dari remaja yang berjualan dengan
media Online Shop sampai butik-butik atau outlet yang tersebar di berbagai
sudut daerah semua ada.
Membuka sebuah pintu
bisnis bukan lagi hal yang cukup sulit, modal kini dapat dengan mudah
didapatkan dengan meminjam di bank untuk mendirikan usaha, atau ikut dalam LKM
yang menawarkan modal usaha, sampai dengan mencari supplier yang menawarkan
untuk mensuplai barang produksi mereka.
Namun, terlepas pada
banyak bisnis dan usaha yang dapat kita lakukan, ada pentingnya kita pastikan,
bentuk usaha apa yang akan kita dirikan. Bentuk usaha terbagi menjadi tiga
kategori, antara lain :
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk usaha yang cukup banyak dipilih oleh pendiri usaha. Bentuk
usaha ini merupakan bentuk usaha yang paling sederhana. Pendirinya biasanya
terdiri dari satu orang, pendirian usahanya pun tak perlu memiliki izin dan
tata cara yang rumit. Contoh usaha yang termasuk dalam kategori perusahaan
perseorangan adalah toko kelontong, kedai makanan, warung-warung sembako, dll.
Perusahaan perseorangan biasanya dibuat oleh pengusaha bermodal kecil dengan
sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Dalam perusahaan perseorangan
tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul
pelunasannya ditanggung oleh pemilik, begitupun untuk keseluruhannya yang
dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Berikut ini adalah kelebihan dan
kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·
Kelebihan :
-
Semua laba hanya untuk pengusaha
-
Pengendalian seutuhnya
-
Organisasi sederhana
-
Pajak rendah
·
Kekurangan :
-
Bertanggung jawab atas semua kerugian
-
Dana terbatas
-
Ketrampilan terbatas
-
Tanggung jawab tidak terbatas
b. Perusahaan Kemitraan / Partnership
Perusahaan kemitraan
adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama disebut
perusahaan kemitraan (partnership) (di Indonesia biasa disebut Firma atau CV).
Para pemilik disebut mitra pengusaha (partner). Mitra pengusaha harus
mendaftarakan perusahaan kemitraannya kepada Negara dan mungkin perlu meminta
izin usaha.
Dalam perusahaan
kemitraan umum, semua mitra pengusaha mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Sebaliknya, perusahaan kemitraan terbatas (limited partner) adalah perusahaan
yang mempunyai beberapa mitra pengusaha terbatas, atau mitra pengusaha yang
tanggung jawabnya terbatas kepada modal atau properti yang dikontribusikan
kepada perusahaan kemitraan tersebut.
Suatu perusahaan kemitraan terbatas
mempunyai satu atau lebih mitra pengusaha umum (General Partner), atau mitra
pengusaha yang mengelola bisnis, menerima gaji, membagi rugi atau laba bisnis,
dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Berikut ini adalah kelebihan dan
kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·
Kelebihan :
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
·
Kekurangan :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
c. Coorporation
Arti korporasi adalah perusahaan atau
badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan
dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
Korporasi sebagai raksasa bisnis yang
melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi
sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu
korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan
oleh para pebisnis visioner.
Berikut ini adalah kelebihan dan
kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·
Kelebihan :
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
·
Kekurangan :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi publik
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
2. Prosedur Legalitas Pendirian Usaha
Memiliki suatu usaha
merupakan impian kebanyakan orang, apalagi usaha yang didirikan dapat terus
berkembang dan membantu keuangan pada akhirnya. Mendirikan sebuah usaha ada
beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan. Selain bentuk usaha apa yang akan
kita dirikan, prosedur atau tata cara mengesahkan atau melegalisasikan bentuk
usaha menjadi hal terpenting setelahnya.
a. Proses Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·
Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas pribadi) pendiri).
·
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas
dari Kementerian Kehakiman).
b. Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
·
Akta Pendirian CV dibuat dan
ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan.
·
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.
c. Tahap 2: Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
·
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala.
·
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada,
·
sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan dari pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
·
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan
tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di
RUKO/RUKAN 3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
d. Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP.
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.
2. Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
d.
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.
e. Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
- Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan.
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha.
d. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja
setelah permohonan diajukan.
f. Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
- Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
c. Lama Proses 7 : 1 (satu) setelah permohonan
diajukan
g. Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota / Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4)
sebanyak 2 (dua) lembar
·
Lama Proses; 14 (empat belas)
hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP
besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar