Powered By Blogger

Pengikut

Selasa, 21 Oktober 2014

Regulasi dan Prosedur pendirian perusahaan

1.    Bentuk-bentuk Usaha
Dijaman yang serba modern kini, baik kalangan muda ataupun tua, baik kalangan menengah kebawah atau menengah keatas memiliki bisnis. Mulai dari remaja yang berjualan dengan media Online Shop sampai butik-butik atau outlet yang tersebar di berbagai sudut daerah semua ada.
Membuka sebuah pintu bisnis bukan lagi hal yang cukup sulit, modal kini dapat dengan mudah didapatkan dengan meminjam di bank untuk mendirikan usaha, atau ikut dalam LKM yang menawarkan modal usaha, sampai dengan mencari supplier yang menawarkan untuk mensuplai barang produksi mereka.
Namun, terlepas pada banyak bisnis dan usaha yang dapat kita lakukan, ada pentingnya kita pastikan, bentuk usaha apa yang akan kita dirikan. Bentuk usaha terbagi menjadi tiga kategori, antara lain :

a.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang cukup banyak dipilih oleh pendiri usaha. Bentuk usaha ini merupakan bentuk usaha yang paling sederhana. Pendirinya biasanya terdiri dari satu orang, pendirian usahanya pun tak perlu memiliki izin dan tata cara yang rumit. Contoh usaha yang termasuk dalam kategori perusahaan perseorangan adalah toko kelontong, kedai makanan, warung-warung sembako, dll. Perusahaan perseorangan biasanya dibuat oleh pengusaha bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, begitupun untuk keseluruhannya yang dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·         Kelebihan :
-                  Semua laba hanya untuk pengusaha
-                  Pengendalian seutuhnya
-                  Organisasi sederhana
-                  Pajak rendah

·         Kekurangan :
-                                  Bertanggung jawab atas semua kerugian
-                                  Dana terbatas
-                                  Ketrampilan terbatas
-                                  Tanggung jawab tidak terbatas

b.    Perusahaan Kemitraan / Partnership
Perusahaan kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama disebut perusahaan kemitraan (partnership) (di Indonesia biasa disebut Firma atau CV). Para pemilik disebut mitra pengusaha (partner). Mitra pengusaha harus mendaftarakan perusahaan kemitraannya kepada Negara dan mungkin perlu meminta izin usaha.
Dalam perusahaan kemitraan umum, semua mitra pengusaha mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Sebaliknya, perusahaan kemitraan terbatas (limited partner) adalah perusahaan yang mempunyai beberapa mitra pengusaha terbatas, atau mitra pengusaha yang tanggung jawabnya terbatas kepada modal atau properti yang dikontribusikan kepada perusahaan kemitraan tersebut.
Suatu perusahaan kemitraan terbatas mempunyai satu atau lebih mitra pengusaha umum (General Partner), atau mitra pengusaha yang mengelola bisnis, menerima gaji, membagi rugi atau laba bisnis, dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·         Kelebihan :
·                  Dana tambahan
·                  Kerugian ditanggung bersama
·                  Lebih ada spesialisasi

·         Kekurangan :
·                  Berbagi pengendalian
·                  Tanggung jawab tidak terbatas
·                  Berbagi laba

c.    Coorporation
Arti korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
·         Kelebihan :
·                  Tanggung jawab terbatas
·                  Akses terhadap modal
·                  Transfer kepemilikan


·         Kekurangan :
·                  Biaya keorganisasian tinggi
·                  Transparansi publik
·                  Masalah keagenan
·                  Pajak tinggi
 
2.    Prosedur Legalitas Pendirian Usaha
Memiliki suatu usaha merupakan impian kebanyakan orang, apalagi usaha yang didirikan dapat terus berkembang dan membantu keuangan pada akhirnya. Mendirikan sebuah usaha ada beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan. Selain bentuk usaha apa yang akan kita dirikan, prosedur atau tata cara mengesahkan atau melegalisasikan bentuk usaha menjadi hal terpenting setelahnya.

a.    Proses Pendirian Badan Usaha
·                     Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·                     Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·                     Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
·                     Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).

b.   Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
·                                             Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
·                                             Persyaratan;
·                     Fotokopi KTP para pendiri Perseroan.
·                     Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.

c.    Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·                     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala.
·                     Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
·                     sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·                     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·                                                                     Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·                     Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
·                     Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.

d.    Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.   Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP.
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.

2.   Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
d. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.

e.    Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

  • Persyaratan;
a.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung.
b.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan.
c.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
d.    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan.

f.    Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
             Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.    Melampirkan NPWP
b.    Salinan akta pendirian CV
c.    Lama Proses 7 : 1 (satu) setelah permohonan diajukan

g.    Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a.    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota / Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
·     Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Sumber: 1, 2





Tidak ada komentar:

Posting Komentar