Plagiarisme merupakan pelanggaran UU Hak Cipta dan juga Pelanggaran Etika. Menurut saya Plagiarisme merupakan suatu tindakan yang membajak, menyalin, menjiplak atau mencuri karya seseorang tanpa seizin dari orang yang membuatnya, oleh karena itu Plagiarisme merupakan pelanggaran UU Hak Cipta sudah di terangkan dalam UU No.19 tahun 2002 yang berbunyi ”hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dan juga plagiarisme merupakan pelanggaran etika karena Plagiarisme merupakan salah satu kegiatan mencuri sesuatu (karya/buah pikir seseorang) tanpa seizin orang yang membuatnya dan kegiatan mencuri itu termasuk kegiatan kriminal. Dalam pelanggaran hak cipta orang yang melakukan kegiatan Plagiarisme akan dikenakan hukuman Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Contoh kecil kegiatan Plagiarisme dalam kehidupan kita Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme dan dalam dunia maya ketika kita ingin membuat suatu postingan artikel atau berita dalam suatu blog atau wordpress kita tidak mencantumkan sumber dari mana kita mendapatkan suatu ide tersebut itu juga termasuk dalam kegiatan Plagiarisme.
Solusinya adalah sebenarnya kegiatan Plagiarisme tergantung dari diri kita masing-masing, apalagi sekarang sudah ada internet yang menyediakan semua secara instant dan mudah sehingga kita tidak mau berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan mengambil jalan pintas dengan cara Plagiarisme, oleh karena itu kita harus meningkatkan pola pikir kita agar dapat membuat suatu karya dengan usaha kita sendiri dan hargailah karya orang lain jangan sampai kita salah satu yang termasuk dalam tindakan Plagiarisme.
Sumber : http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html