Powered By Blogger

Pengikut

Rabu, 21 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika


 
Plagiarisme merupakan  pelanggaran UU Hak Cipta dan juga Pelanggaran Etika. Menurut saya Plagiarisme merupakan suatu tindakan yang membajak, menyalin, menjiplak atau mencuri karya seseorang tanpa seizin dari orang yang membuatnya, oleh karena itu Plagiarisme merupakan pelanggaran UU Hak Cipta sudah di terangkan dalam UU No.19 tahun 2002 yang berbunyi ”hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dan juga plagiarisme merupakan pelanggaran etika karena Plagiarisme merupakan salah satu kegiatan mencuri sesuatu (karya/buah pikir seseorang) tanpa seizin orang yang membuatnya dan kegiatan mencuri itu termasuk kegiatan kriminal. Dalam pelanggaran hak cipta orang yang melakukan kegiatan Plagiarisme akan dikenakan hukuman Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Contoh kecil kegiatan Plagiarisme dalam kehidupan kita Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme dan dalam dunia maya ketika kita ingin membuat suatu postingan artikel atau berita dalam suatu blog atau wordpress kita tidak mencantumkan sumber dari mana kita mendapatkan suatu ide tersebut itu juga termasuk dalam kegiatan Plagiarisme.

Solusinya adalah sebenarnya kegiatan Plagiarisme tergantung dari diri kita masing-masing, apalagi sekarang sudah ada internet yang menyediakan semua secara instant dan mudah sehingga kita tidak mau berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan mengambil jalan pintas dengan cara Plagiarisme, oleh karena itu kita harus meningkatkan pola pikir kita agar dapat membuat suatu karya dengan usaha kita sendiri dan hargailah karya orang lain jangan sampai kita salah satu yang termasuk dalam tindakan Plagiarisme.

Sumber : http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html

Kamis, 17 November 2011

KOMODO JADI LOGO SEA GAMES


Hmmm tak disangka bahwa hajat besar indonesia sebagai tuan rumah SEA Games XXVI sudah dekat, dan berbagai persiapan yang dilakukan pemerintah sudah hampir final, sebagai langkah persiapan yang sudah dilakukan adalah bahwa logo yang akan digunakan dalam SEA Games XXVI sudah pasti adalah menggunakan Komodo, seperti yang saya kutip dari Liputan6.com dibawah ini.

Liputan6.com, Jakarta: Guna menyambut persiapan ajang olahraga bergengsi, SEA Games XXVI mendatang, pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah melalui Kementerian Olah Raga telah menyiapkan berbagai persiapan, tak terkecuali soal logo yang rencananya akan mengambil gambar komodo sebagai logonya.
Demikian disampaikan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas soal persiapan SEA Games di Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Selasa (5/4).
"Dua gambar komodo, lelaki dan perempuan akan dijadikan sebagai logo SEA Games nanti," ungkap Menpora setelah Menko Kesra Agung Laksono "keceplosan" menyebut di hadapan wartawan. Menpora mengaku, pengambilan logo Komodo selain sebagai upaya promosi wisata di Indonesia juga sekaligus menunjukkan keunikan binatang langka itu yang jarang ditemui di negara-negara lain.
"Komodo itu kan binatang yang nggak ada di Palembang, di negara lain. Itu mewakili keunikan Indonesia sekaligus dalam rangka mempromosikan komodo di mancanegara," tuturnya. Logo tersebut nantinya akan dipromosikan ke seluruh provinsi di Indonesia sebagai wujud semangat memeriahkan ajang olahraga ini, hingga terwujudnya pencapaian 200 medali emas.
komodo memang binatang langkah yang luar biasa yang hanya terdapat di Flores,,,,Nusa Bunga semoga Komodo bisa Membawa Keberuntungan untuk Indonesia pada ajang SEA Games XXVI. Bagi kami bukan logonya yang di gembar-gemborkan , tapi bagaimana menggapai prestasi yang pernah di raih indonesia terdahulu yaitu juara umum. Hidup Indonesiaku....pasti bisa.

Selasa, 15 November 2011

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM

Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah sama.

1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pemgertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)
Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut